Demo (K)SBSI Asahan Minta DPRD dan Bupati Menolak RUU Cipta Lapangan Kerja
Juli 13, 2021
Asahan - Buruh di Asahan yang tergabung dalam (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI berunjuk rasa di depan gedung DPRD Asahan pada Senin (20/1/2020). Unjuk rasa (K)SBSI tersebut tak lain bertujuan meminta dukungan DPRD Asahan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
(K)SBSI menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak berpihak kepada pekerja malah menguntungkan pengusaha.
Dalam orasinya, para buruh mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menimbulkan potensi hilangnya hak atas upah minimum (UMP/UMSP dan UMK/UMSK), lantaran pemerintah dan pengusaha berencana akan menerapkan upah minimum perjam dan potensi hilangnya pesangon yang diganti dengan istilah baru menjadi tunjangan PHK, yang hanya sebesar enam bulan upah.
Padahal sebelumnya, buruh bisa mendapatkan hingga 38 bulan. Ditambah lagi dengan fleksibilitas pasar kerja, yaitu dengan mudah merekrut dan memecatnya. Artinya pengguna tenaga kerja kontrak dan outsourcing diperluas, sehingga tidak ada kepastian kerja. Kemudian tenaga kerja asing bebas bekerja, sehingga menjadi ancaman lapangan kerja bagi buruh di Indonesia.
“Kami menolak dan batalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, karena akan memiskinkan kehidupan kaum pekerja dan keluarganya,” jelas Koordinator Lapangan (K) SBSI Asahan Rahmad Syambudi.
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Kab Asahan Irwansyah Siagian, saat menerima para pengunjuk rasa, menuturkan ada beberapa beda pendapat dan menjadi perdebatan antara buruh dan pemerintah, salah satunya adalah upah minimum, PHK, dan jam kerja.
Irwansyah juga mengatakan bahwa DPRD Asahan akan menindaklanjutinya bersama dengan Pemkab Asahan akan mengajukan keberatan dengan pemerintah pusat terkait keberatan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, tentunya kita dukung,” jelas Irwansyah.
“Tentunya kita akan mendukung masyarakat, karena hal itu berkaitan dengan masyarakat, sehingga kita menandatangani kesepakatan penolakan yang diajukan pengunjukrasa, umumnya RUU yang tidak memihak masyarakat,” jelas Irwansyah.