Rahmad Syambudi Minta Pengusaha di Asahan Taati Edaran Menaker RI Tentang Libur Pemilu
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024. Edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubenur, Bupati, Dan Walikota.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya pada Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan waktu pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah dan calon legislatif tingkat pusat hingga daerah kabupaten/kota diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Menanggapi Surat Edaran Menaker tersebut, aktivis buruh Kabupaten Asahan Rahmad Syambudi meminta pengusaha di Kabupaten Asahan untuk mematuhi dan meliburkan pekerjanya.
"Kita sudah terima edaran menteri tenaga kerja. Pengusaha, melalui Apindo dan Kadin juga ditembusi kok. Jadi kita minta pengusaha kalau tidak terpaksa harus beroperasi, karyawannya ya diliburkan. Jangan dipaksa masuk kerja," pinta Rahmad yang juga Sekretaris Federasi TNP KSBSI Kabupaten Asahan ini kepada media.
Masih kata Rahmad, dalam hal jika perusahaan terpaksa mempekerjakan pekerjanya, maka pengusaha wajib memberikan waktu bagi pekerja untuk datang ke TPS memberikan hak suara ditambah pengusaha wajib memberikan upah lembur.
"Di dalam edaran itukan sudah disebutkan. Kalaupun terpaksa perusahaan harus beroperasi karena mungkin ada ancaman kerugian dan lain sebagainya, pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerja memberikan hak demokrasinya. Satu lagi, 14 Februari 2024 itu hari libur. Artinya upah yang wajib dibayarkan pengusaha adalah upah lembur," sambung Rahmad.
Ditanyai tentang tanggal hari libur pemilihan kepala daerah, Rahmad mengaku belum mengetahui tanggalnya karena dilaksanakan terpisah dengan pemilihan umum.
"Kalau pilkada di Asahan dan Sumut belum tau saya tanggal dan bulan berapa hari H pelaksanaannya. Di tahun yang sama tapikan beda bulan dan tanggal. Nanti saya coba tanya ke KPU," tutup Rahmad.