Aturan dan Cara Menghitung Pesangon Karyawan PHK

Aturan dan Cara Menghitung Pesangon Karyawan PHK


Perhitungan pesangon karyawan PHK merupakan bagian penting dari ketenagakerjaan yang harus dipatuhi perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pesangon PHK ini adalah kompensasi akhir yang diberikan kepada karyawan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), baik karena alasan sukarela maupun tidak sukarela.

Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. PHK sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela terjadi atas kehendak karyawan, seperti resign, pensiun, atau habisnya masa kontrak. Sebaliknya, PHK tidak sukarela terjadi karena berbagai faktor seperti kebangkrutan perusahaan atau pelanggaran kontrak.

Uang pesangon berbeda dengan uang pensiun. Pesangon diberikan karena pemutusan hubungan kerja, sedangkan uang pensiun hanya diberikan saat karyawan mencapai usia pensiun dan dapat berasal dari perusahaan maupun lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan.


Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon

Peraturan mengenai pesangon diatur dalam beberapa pasal dari UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1): Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK.
  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150: Pengusaha wajib memberikan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik pengusaha swasta maupun milik negara.
  • UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2): UU ini memperbarui ketentuan lama, di mana karyawan kini hanya berhak menerima pesangon 1 kali dari perhitungan masa kerja, atau 50% dalam kasus PHK akibat kebangkrutan perusahaan.


Cara Menghitung Pesangon

Menghitung pesangon melibatkan tiga komponen utama, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Contoh perhitungan:

  • Masa kerja < 1 tahun: UP sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1-2 tahun: UP sebesar 2 bulan upah
  • Dan seterusnya hingga masa kerja ≥ 8 tahun: UP sebesar 9 bulan upah.


Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Dihitung berdasarkan lama masa kerja, contohnya:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja > 24 tahun: 10 bulan upah.


Uang Penggantian Hak (UPH): Komponen ini meliputi biaya transportasi, cuti yang belum diambil, dan hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.

Uang Pisah: Uang pisah diberikan sebagai penghargaan atas prestasi karyawan dan kesetiaan selama bekerja, dan biasanya diatur dalam perjanjian kerja perusahaan.


Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Misalkan karyawan A di-PHK setelah bekerja selama 3 tahun 6 bulan dengan upah bulanan Rp7.500.000. Maka perhitungannya adalah:

  • Uang pesangon = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000
  • Uang penghargaan masa kerja = 2 bulan x Rp7.500.000 = Rp15.000.000
  • Uang penggantian hak (misal transportasi) = Rp1.000.000
  • Total yang diterima karyawan A: Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp1.000.000 = Rp46.000.000.


Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas, diharapkan perusahaan dapat berlaku adil dalam memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.