Bolehkah Tagihan Pinjol dengan Memotong Gaji Karyawan?
Buruh Asahan - Sebagai seseorang yang pernah terjebak dengan pinjaman online (pinjol), saya bisa memahami betapa rumitnya situasi ini, terutama ketika berhadapan dengan masalah pemotongan gaji untuk pembayaran utang pinjol. Ada momen ketika saya berpikir, "Ah, apa salahnya pinjam sedikit, toh bisa langsung saya bayar di bulan berikutnya." Tapi kenyataannya tidak semudah itu, dan mungkin Anda juga mengalami hal serupa.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah, apakah platform pinjol yang Anda gunakan sudah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Menggunakan platform pinjaman yang ilegal bisa membawa lebih banyak masalah daripada manfaat. Saya pernah mendengar cerita dari seorang teman, sebut saja Andi, yang tanpa sadar meminjam dari pinjol ilegal. Dampaknya? Tekanan mental dari ancaman penagihan, bunga yang mencekik, bahkan sampai melibatkan keluarga dan tempat kerjanya. Itulah kenapa sangat penting untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam.
Ketika berbicara tentang pemotongan gaji untuk membayar utang, ada aturan yang harus dipatuhi, dan ini melibatkan aspek hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 30, upah adalah hak yang diterima pekerja sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan. Jadi, perusahaan sebenarnya tidak bisa semena-mena memotong gaji Anda tanpa kesepakatan tertulis. Dalam hal ini, jika pemotongan gaji dilakukan untuk membayar utang pinjol, wajib ada surat kuasa dari pekerja kepada perusahaan.
Nah, surat kuasa ini bukan hanya formalitas, loh. Ini adalah salah satu cara pekerja melindungi haknya. Bayangkan jika tiba-tiba gaji Anda dipotong tanpa pemberitahuan, pasti menyebalkan, kan? Saya pernah berada di posisi di mana gaji saya dipotong untuk hal yang saya sendiri tidak setuju, dan rasanya benar-benar frustrasi. Oleh karena itu, penting untuk selalu membaca perjanjian atau kesepakatan yang Anda buat, baik itu dengan pinjol maupun perusahaan.
Pemotongan Gaji: Kapan dan Bagaimana?
Pemotongan gaji oleh perusahaan bisa terjadi untuk beberapa alasan, dan semuanya diatur oleh hukum. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan, pemotongan gaji dapat dilakukan untuk hal-hal seperti:
- Denda atau ganti rugi,
- Uang muka upah,
- Sewa rumah atau barang milik perusahaan,
- Utang atau cicilan utang,
- Kelebihan pembayaran upah.
Tetapi, yang perlu Anda ingat, tidak semua pemotongan gaji ini bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis. Misalnya, untuk utang atau cicilan utang (termasuk pinjaman dari pinjol), pemotongan gaji hanya bisa dilakukan jika ada surat kuasa dari karyawan. Jadi, jika perusahaan memotong gaji Anda tanpa ada surat kuasa yang Anda tandatangani, hal itu tidak sah secara hukum.
Bahkan, jika pinjol menghubungi HRD atau manajemen tempat Anda bekerja dan meminta mereka untuk memotong gaji Anda, hal tersebut melanggar aturan. POJK 22/2023 dengan jelas mengatur bahwa penagihan utang oleh pinjol harus dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai peraturan hukum. Ancaman atau tekanan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga seperti perusahaan, jelas-jelas melanggar norma yang ada.
Jangan Takut untuk Menegakkan Hak Anda
Salah satu pelajaran yang saya petik dari pengalaman pribadi dan teman-teman yang pernah berurusan dengan pinjol adalah, Anda harus berani menegakkan hak Anda. Misalnya, jika pinjol melakukan penagihan yang tidak etis—seperti mengancam akan memotong gaji melalui perusahaan tanpa persetujuan Anda—Anda berhak untuk menolak. Bahkan, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke OJK atau lembaga terkait lainnya.
Saya pernah mendengar cerita dari seorang rekan kerja yang juga mendapat tekanan dari pinjol. Karena merasa terpojok, dia akhirnya menyerahkan surat kuasa kepada perusahaan agar gajinya dipotong setiap bulan. Meski awalnya hal ini terasa seperti solusi, pada akhirnya dia merasa dirugikan karena jumlah gaji yang dipotong ternyata jauh lebih besar dari yang dia duga. Ini mengajarkan kita satu hal: selalu periksa dan pahami setiap perjanjian atau kesepakatan yang Anda buat, terutama terkait utang.
Selain itu, pastikan bahwa jumlah pemotongan gaji tidak melebihi batas yang diatur dalam Pasal 65 PP Pengupahan, yaitu maksimal 50% dari gaji yang diterima. Jika perusahaan atau pihak pinjol mencoba memotong lebih dari itu, Anda berhak untuk menolak.
Menghindari Perangkap Pinjol
Saya paham betul, terkadang kita terpaksa meminjam uang karena kebutuhan mendesak. Namun, penting untuk selalu waspada terhadap segala bentuk pinjaman, terutama yang berbasis online. Pinjol ilegal seringkali menawarkan proses yang cepat dan mudah, tetapi dengan bunga dan denda yang mencekik. Akibatnya, banyak orang yang terjebak dalam lingkaran utang yang tak kunjung selesai.
Salah satu cara untuk menghindari perangkap ini adalah dengan selalu memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Saya tahu, ini terdengar klise, tapi percayalah, langkah ini bisa menyelamatkan Anda dari banyak masalah di kemudian hari. Anda bisa dengan mudah memeriksa daftar pinjol yang legal di situs OJK atau melalui aplikasi resmi.
Sebagai contoh, saya pernah hampir tergiur dengan tawaran pinjol yang menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit. Untungnya, saya memutuskan untuk mengecek legalitasnya terlebih dahulu. Ternyata, pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK. Bayangkan jika saya tetap meminjam dari sana—saya mungkin akan menghadapi bunga yang tak masuk akal, bahkan ancaman penagihan yang kasar.
Mengelola Keuangan dengan Bijak
Pelajaran terbesar yang saya petik dari pengalaman ini adalah pentingnya mengelola keuangan dengan bijak. Terkadang, godaan untuk meminjam uang sangat besar, terutama ketika kita sedang butuh dana mendesak. Tetapi, sebelum memutuskan untuk meminjam, ada baiknya untuk mengevaluasi terlebih dahulu, apakah benar-benar diperlukan? Atau, apakah ada cara lain untuk mendapatkan dana tanpa harus terjebak dalam utang yang memberatkan?
Misalnya, alih-alih meminjam dari pinjol, coba pertimbangkan opsi lain seperti menabung lebih awal untuk kebutuhan darurat atau mencari pinjaman dari sumber yang lebih terpercaya, seperti keluarga atau teman. Saya tahu, ini tidak selalu mudah, tapi setidaknya Anda tidak akan terjebak dengan bunga tinggi atau penagihan yang tidak etis.
Kesimpulannya, pinjol memang bisa menjadi solusi cepat, tetapi juga bisa menjadi bencana jika tidak digunakan dengan bijak. Selalu pastikan platform yang Anda gunakan legal, baca dengan cermat setiap perjanjian yang Anda tandatangani, dan jangan ragu untuk menegakkan hak Anda sebagai pekerja jika terjadi pemotongan gaji yang tidak sah.