Kapan Pencairan Uang Kompensasi PKWT Dilakukan?

Kapan Pencairan Uang Kompensasi PKWT Dilakukan


Artikel ini memberikan informasi penting tentang kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), terutama pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh UU ini adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan PKWT ketika kontrak mereka berakhir. Sebelumnya, karyawan PKWT hanya menerima gaji terakhir, namun sekarang mereka berhak atas kompensasi sesuai masa kerja mereka di perusahaan.


Apa Itu PKWT?

PKWT adalah kontrak kerja yang berlaku untuk waktu tertentu, di mana para pekerja dipekerjakan dalam periode waktu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam PP No 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja PKWT, termasuk pemberian kompensasi di akhir kontrak.


Aturan Mengenai Kompensasi PKWT

Kompensasi PKWT diberikan sebagai pengganti hak karyawan saat kontrak mereka berakhir. Ketentuannya tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan serta PP No 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa:

  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT ketika kontrak berakhir.
  • Kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja, dengan syarat minimal satu bulan masa kerja terus menerus.
  • Jika kontrak diperpanjang, kompensasi diberikan di akhir periode sebelum perpanjangan dan setelah perpanjangan berakhir. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di bawah PKWT.


Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Menurut Pasal 16 ayat 1 UU Cipta Kerja, besaran kompensasi dihitung berdasarkan lama masa kerja:

  • Untuk karyawan PKWT selama 12 bulan terus menerus, diberikan 1 kali gaji per bulan.
  • Untuk masa kerja 1-12 bulan, kompensasi dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
  • Jika masa kerja lebih dari 12 bulan, kompensasi juga dihitung secara proporsional dengan formula masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Contohnya, Andi yang bekerja selama 3 tahun dengan gaji Rp10 juta berhak atas kompensasi sebesar: 

(36bulan/12)×Rp10juta=Rp30juta.


Apa Bedanya Kompensasi dan Pesangon?

Perbedaan antara kompensasi dan pesangon terutama terletak pada status karyawan dan kondisi pemberian:

  • Kompensasi diberikan kepada karyawan kontrak (PKWT) saat kontrak berakhir.
  • Pesangon diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) saat terjadi PHK, kecuali jika karyawan mengundurkan diri.

Besaran maksimal kompensasi adalah lima bulan upah untuk masa kerja lima tahun, sementara pesangon bisa mencapai 18 bulan upah, tergantung pada alasan PHK.


Kesimpulan

Kompensasi PKWT adalah hak karyawan kontrak yang wajib dipenuhi perusahaan ketika kontrak kerja berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Pemahaman yang baik tentang perbedaan kompensasi dan pesangon juga penting untuk memastikan karyawan dan perusahaan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai hukum.