Pemberitahuan Resign One Month Notice Tidak Berlaku dalam Hubungan Kerja PKWT

Pemberitahuan Resign One Month Notice Tidak Berlaku dalam Hubungan Kerja PKWT

Buruh Asahan - Sejujurnya, saat pertama kali saya mendengar tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), saya sedikit bingung. Mungkin, Anda juga pernah merasa bingung mengenai apa itu sebenarnya. Apakah ini berbeda dengan kontrak kerja biasa? Bagaimana hak-hak pekerja diatur dalam sistem ini? Semua pertanyaan ini muncul di benak saya, dan melalui pengalaman saya dan penelitian yang mendalam, saya mulai memahami bagaimana PKWT bekerja. Kalau Anda sedang dalam hubungan kerja PKWT atau berencana menandatangani perjanjian ini, ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui.

Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan yang menawarkan PKWT, atau yang lebih sering disebut sebagai "karyawan kontrak". Nah, istilah ini sebenarnya mengacu pada pekerja yang dipekerjakan untuk waktu yang telah ditentukan. Artinya, Anda bukan karyawan tetap, dan kontrak kerja Anda memiliki batas waktu. Dalam praktiknya, banyak karyawan PKWT yang merasa terjebak dalam ketidakpastian, terutama ketika mendekati akhir masa kontrak. Saya pun pernah mengalaminya. Setiap kali kontrak saya hampir habis, muncul kekhawatiran, “Apakah mereka akan memperpanjang kontrak saya atau tidak?”

Ternyata, PKWT sendiri memiliki dua kategori utama. Yang pertama adalah PKWT berdasarkan jangka waktu, dan yang kedua adalah PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Kalau Anda bekerja di perusahaan yang membutuhkan pekerja untuk proyek-proyek jangka pendek, seperti peluncuran produk baru atau kegiatan musiman, maka Anda mungkin terikat dalam PKWT berdasarkan jangka waktu. Sedangkan, untuk pekerjaan yang memiliki target tertentu, seperti menyelesaikan proyek atau tugas khusus, Anda mungkin berada dalam PKWT jenis kedua.


Pengalaman dengan PKWT: Menunggu Keputusan Perpanjangan

Jujur, momen menunggu keputusan tentang perpanjangan kontrak itu tidak menyenangkan. Saya pernah berada di situasi di mana saya mendekati akhir masa kontrak dan masih belum ada kepastian dari atasan. Setiap hari bekerja rasanya seperti menggantung. Saya khawatir kalau kontrak tidak diperpanjang, saya harus mulai mencari pekerjaan baru lagi, dan itu berarti kembali ke proses melamar kerja yang melelahkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT bisa diperpanjang, tapi tidak boleh lebih dari lima tahun. Nah, ini mungkin bisa jadi berita baik bagi sebagian orang, tetapi bagi saya, lima tahun dalam status kontrak itu tetap terasa lama. Bagaimana kalau Anda berencana membangun karir jangka panjang di perusahaan tersebut? Mungkin Anda merasa sudah memberikan kontribusi maksimal, tapi masih saja dianggap “karyawan kontrak” tanpa kejelasan status ke depannya. Ini benar-benar bisa mempengaruhi semangat kerja.

Namun, kabar baiknya, ketika PKWT Anda berakhir, ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan uang kompensasi. Ini adalah salah satu poin penting yang harus Anda pahami. Dulu, saya sempat kaget ketika mendengar tentang kompensasi ini. Saya kira ketika kontrak habis, saya hanya akan pulang tanpa apa-apa. Ternyata, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan lama masa kerja. Misalnya, jika Anda bekerja selama 12 bulan penuh, Anda berhak mendapatkan satu bulan upah sebagai kompensasi.


Tantangan Mengundurkan Diri dari PKWT

Salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan bagi karyawan PKWT adalah soal pengunduran diri. Pernah suatu kali saya merasa pekerjaan saya tidak lagi sesuai dengan harapan dan ingin keluar sebelum kontrak habis. Tapi saya bertanya-tanya, apakah saya perlu memberikan pemberitahuan atau yang biasa disebut one month notice?

One month notice, secara sederhana, adalah pemberitahuan yang Anda ajukan kepada perusahaan jika ingin resign, minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Hal ini penting untuk menjaga hubungan profesional dengan perusahaan, terutama jika Anda ingin kembali bekerja di industri yang sama di masa mendatang. Saya ingat, saya pernah merasa bimbang ketika ingin mengundurkan diri sebelum kontrak habis. Ada rasa takut akan sanksi, seperti tidak diberi surat pengalaman kerja atau bahkan masuk daftar hitam perusahaan sejenis.

Namun, untungnya, dalam konteks PKWT, aturan one month notice tidak berlaku jika Anda mengundurkan diri karena kontrak sudah berakhir. Ini memberi sedikit rasa lega. Akan tetapi, jika Anda ingin resign sebelum kontrak selesai, maka Anda sebaiknya mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja Anda.

Saya ingat teman saya yang pernah melakukan resign tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan itu berdampak buruk pada reputasinya di industri yang dia geluti. Jadi, memberikan one month notice adalah langkah profesional yang harus Anda pertimbangkan jika ingin keluar dari pekerjaan, apalagi jika Anda bekerja di sektor yang memiliki persaingan tinggi.


Tips Penting bagi Pekerja PKWT

Nah, kalau saya boleh berbagi beberapa tips praktis berdasarkan pengalaman saya dan cerita dari teman-teman yang juga pernah bekerja sebagai karyawan PKWT, ini beberapa hal yang sebaiknya Anda perhatikan:

Pahami perjanjian kerja Anda dengan baik

Jangan sampai Anda menandatangani kontrak tanpa memahami detailnya. Apakah Anda tahu kapan masa kontrak habis? Bagaimana aturan terkait perpanjangan? Apa saja hak-hak Anda, termasuk hak untuk menerima uang kompensasi?

Bersiaplah untuk ketidakpastian

Hidup sebagai karyawan PKWT sering kali berarti hidup dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, selalu siapkan rencana cadangan. Jika Anda mendekati akhir masa kontrak dan belum ada kepastian, mulailah mencari peluang kerja baru. Jangan menunggu sampai kontrak benar-benar habis.

Jaga hubungan baik dengan perusahaan

Jika Anda memang harus resign sebelum kontrak habis, pastikan Anda melakukannya dengan cara yang profesional. Ini bukan hanya soal reputasi Anda, tetapi juga tentang menjaga pintu terbuka untuk peluang di masa mendatang.

Manfaatkan hak Anda dengan bijak

Jangan ragu untuk menanyakan hak Anda, termasuk uang kompensasi, ketika kontrak berakhir. Ini adalah hak Anda sebagai karyawan, dan perusahaan wajib memenuhinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kesimpulan

Hidup sebagai karyawan kontrak, atau PKWT, memang penuh tantangan. Ada ketidakpastian yang melekat pada status ini, mulai dari ketidakjelasan tentang perpanjangan kontrak hingga aturan terkait pengunduran diri. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang peraturan yang berlaku dan strategi yang tepat, Anda bisa mengelola situasi ini dengan lebih baik.

Saya sendiri telah belajar banyak dari pengalaman saya sebagai karyawan kontrak. Salah satu pelajaran terbesar adalah pentingnya memahami hak-hak kita sebagai pekerja dan bertindak secara profesional dalam setiap keputusan yang kita ambil, baik itu terkait perpanjangan kontrak maupun pengunduran diri. Jadi, jika Anda juga berada dalam situasi yang serupa, jangan takut untuk belajar dan bertanya.