Resign Saat Masih Kontrak, Apakah Berhak Uang Kompensasi?

Resign Saat Masih Kontrak, Apakah Berhak Uang Kompensasi

Buruh Asahan - Dulu, saya sempat bekerja sebagai karyawan kontrak atau yang biasa dikenal dengan sebutan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketika pertama kali menerima kontrak kerja, saya pikir semua akan berjalan lancar sampai masa kontrak habis. Tapi ternyata, ada banyak hal yang membuat situasi pekerjaan kontrak jadi cukup rumit—terutama soal uang kompensasi.

Sebagai karyawan kontrak, saya cukup sering mendengar teman-teman bertanya-tanya, “Apakah kita berhak mendapatkan uang kompensasi jika kontrak berakhir?” Jawabannya, tentu saja iya! Berdasarkan peraturan terbaru dari UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi ketika kontrak PKWT berakhir. Uang ini disesuaikan dengan masa kerja di perusahaan tersebut. Pada saat itu, saya kira kompensasi ini hanya berlaku jika masa kontrak habis, tapi ternyata tidak selalu demikian.


Menunggu Kontrak Berakhir

Saya ingat betul pengalaman saya saat kontrak pertama habis. Saya sudah bekerja selama setahun penuh tanpa perpanjangan kontrak, dan tentunya, sesuai peraturan, saya berhak menerima satu bulan gaji sebagai kompensasi. Tapi, prosesnya tidak semudah itu. Ada birokrasi yang harus dilalui, dan yang paling membuat frustrasi adalah menunggu keputusan HR yang selalu ditunda-tunda.

Dari sini, saya belajar satu hal penting: jangan pernah ragu untuk menanyakan hak Anda. Waktu itu, saya sempat merasa malu untuk bertanya, tapi setelah mendiskusikan dengan beberapa rekan, saya sadar bahwa uang kompensasi ini memang hak kami sebagai karyawan kontrak.

Pada akhirnya, saya mendapatkan kompensasi yang sudah diatur. Rasanya lega, meskipun harus menunggu cukup lama. Itu menjadi pelajaran besar bagi saya, karena ternyata memahami hukum tenaga kerja, termasuk soal PKWT dan kompensasinya, sangat penting.


Bagaimana Perhitungannya?

Kalau bicara soal perhitungan, ternyata nggak sesimpel yang dibayangkan. Dalam praktiknya, perhitungan kompensasi ini tergantung pada masa kerja. Jadi, jika Anda bekerja selama kurang dari 12 bulan (misalnya 6 bulan), maka kompensasinya dihitung proporsional sesuai lamanya bekerja. Jadi kalau saya bekerja 6 bulan, kompensasi yang diterima adalah setengah dari gaji bulanan saya. Sederhana, kan?

Tapi ini juga tergantung apakah kontrak Anda diperpanjang atau tidak. Kalau kontrak diperpanjang, kompensasi akan diberikan setelah perpanjangan berakhir. Jadi, tidak bisa dituntut sebelum waktu tersebut selesai. Dan satu hal yang perlu diingat, jika kontrak habis tapi langsung diperpanjang, kompensasi pertama akan tetap diberikan sebelum perpanjangan dimulai. Jadi jangan sampai kelewat!


Pengalaman Resign dari Kontrak

Ada hal menarik lain yang saya temui dari peraturan ini. Karyawan kontrak yang resign atau mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis ternyata tetap berhak menerima uang kompensasi, selama mereka sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ini sempat mengejutkan bagi saya, karena dulu saya pikir kalau resign, hak-hak seperti ini hilang begitu saja.

Tapi ada catatan penting yang sering kali terlupakan: jika Anda resign sebelum kontrak habis, Anda tetap wajib membayar ganti rugi ke perusahaan. Ganti rugi ini besarnya setara dengan upah sampai akhir masa kontrak. Jadi misalnya, waktu saya resign dulu, saya masih punya sisa kontrak dua bulan, maka perusahaan meminta saya untuk membayar ganti rugi setara dengan gaji dua bulan tersebut. Rasanya cukup berat, apalagi jika kondisinya terpaksa resign karena alasan pribadi yang tidak bisa ditunda.

Ada satu teman saya yang sempat mengalami kebingungan dengan hal ini. Dia resign tiga bulan sebelum masa kontraknya habis dan baru tahu tentang peraturan ganti rugi ini setelah menyerahkan surat pengunduran diri. Terpaksa, dia harus menggunakan tabungannya untuk membayar kompensasi tersebut. Dari sini, saya belajar bahwa resign dari kontrak PKWT tidak semudah resign dari pekerjaan tetap. Anda perlu mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang mungkin belum selesai.


Jangan Lupakan Hak Anda

Saya merasa sangat penting untuk mengingatkan bahwa kita, sebagai pekerja, harus selalu mengetahui hak dan kewajiban kita. Berdasarkan pengalaman saya, banyak dari kita yang cenderung kurang memperhatikan detail perjanjian kontrak yang kita tandatangani. Padahal, memahami hal ini bisa sangat membantu, terutama dalam menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Mungkin bagi sebagian orang, uang kompensasi tidak terlihat sebagai jumlah yang besar, tapi ketika ditotal selama beberapa tahun kerja, ini bisa menjadi tambahan yang berarti. Saya sendiri merasa bersyukur mengetahui informasi ini lebih awal, karena ketika kontrak saya habis atau ketika saya resign, saya bisa mengatur keuangan dengan lebih baik. Selain itu, saya juga merasa lebih percaya diri ketika menuntut hak saya kepada perusahaan.


Tantangan Ketika Berhubungan dengan HR

Satu hal yang cukup sering terjadi, terutama di perusahaan kecil atau menengah, adalah HR yang kadang kurang transparan atau lambat dalam menyelesaikan proses pembayaran kompensasi. Dari pengalaman saya sendiri, HR di perusahaan tempat saya bekerja dulu selalu meminta tambahan waktu untuk memproses kompensasi, dengan alasan ada proses administrasi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Ini bisa menjadi pengalaman yang sangat menyebalkan, terutama jika Anda sedang butuh uang.

Kalau Anda menghadapi situasi seperti ini, jangan ragu untuk menanyakan status prosesnya secara rutin. Satu hal yang saya pelajari, komunikasi terbuka bisa membantu mempercepat proses. Kadang, hanya dengan menunjukkan bahwa kita tahu hak-hak kita, HR akan lebih memperhatikan permintaan kita.


Ketika Kompensasi Tidak Diberikan

Ada juga kasus teman saya yang mengalami situasi di mana perusahaan tidak membayar kompensasi setelah kontraknya berakhir. Ini tentu saja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kasus seperti ini, penting untuk mengambil tindakan.

Mencari bantuan hukum atau mediasi dengan pihak ketiga bisa menjadi solusi yang tepat, terutama jika perusahaan menolak untuk memberikan kompensasi sesuai aturan. Menuntut hak Anda tidak berarti Anda harus bersikap keras atau agresif, tapi penting untuk tetap berpegang pada peraturan yang ada.


Jangan Sepelekan Hak Anda

Pada akhirnya, memahami aturan kompensasi karyawan kontrak seperti yang diatur dalam PP 35/2021 adalah hal yang wajib bagi setiap pekerja kontrak. Saya pribadi merasa bahwa informasi ini memberi saya lebih banyak kekuatan untuk menghadapi situasi kontrak kerja dengan lebih tenang.

Jika Anda sedang dalam masa PKWT atau mempertimbangkan untuk resign dari pekerjaan kontrak, pastikan Anda tahu hak-hak yang ada. Percayalah, ini akan menyelamatkan Anda dari banyak kebingungan dan potensi kerugian di masa depan.


Jangan lupa, selalu simpan semua dokumen kontrak dan pembicaraan dengan perusahaan mengenai hak-hak Anda. Kadang, hal-hal kecil seperti ini bisa jadi penyelamat ketika masalah muncul. Dan yang paling penting, selalu bersikap proaktif dalam mengelola hak-hak Anda.