Hak-hak Karyawan yang Di-PHK karena Pelanggaran Berat, Apa yang Masih Bisa Diperjuangkan?

Hak-hak Karyawan yang Di-PHK karena Pelanggaran Berat, Apa yang Masih Bisa Diperjuangkan

Buruh Asahan - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang sering kali tak terhindarkan dalam dunia kerja, terutama bila terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan. Namun, PHK dengan alasan ini kerap menimbulkan ketegangan, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan. Sebab, definisi pelanggaran berat sendiri sering menjadi perdebatan. Apalagi bila ada perbedaan pemahaman antara perusahaan dan karyawan tentang apa yang dianggap sebagai pelanggaran berat.

PHK karena pelanggaran berat sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021, yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan PHK atas dasar pelanggaran "mendesak". Lalu, hak-hak apa saja yang masih bisa diterima karyawan yang di-PHK dengan alasan ini? Mari kita telusuri lebih lanjut.


Apa Itu Pelanggaran Berat?

Sebelum membahas hak-hak karyawan, penting untuk memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat. Dalam PP No 35 Tahun 2021, pelanggaran berat atau mendesak mencakup tindakan serius yang mengancam kestabilan perusahaan. Beberapa contoh tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran berat antara lain:

  • Penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan.
  • Penggunaan narkotika atau minuman keras di lingkungan kerja.
  • Perilaku asusila atau perjudian di tempat kerja.
  • Ancaman atau kekerasan terhadap kolega atau atasan.
  • Membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.

Kasus-kasus semacam ini memang memberi hak bagi perusahaan untuk melakukan PHK, tetapi harus melalui proses yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mengapa demikian? Sebab, PHK bukan hanya soal mengakhiri hubungan kerja, tetapi juga soal perlindungan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan untuk melakukannya dengan benar.


Hak Karyawan yang Di-PHK karena Pelanggaran Berat

Meski PHK atas dasar pelanggaran berat mengakibatkan karyawan kehilangan sebagian besar haknya, PP No 35 Tahun 2021 memberikan beberapa kompensasi tertentu bagi mereka yang di-PHK karena alasan ini.

Uang Penggantian Hak

Bagi karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat, mereka masih berhak atas Uang Penggantian Hak yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Ini mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum digunakan.
  • Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima bekerja.
  • Hak-hak lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Uang Pisah

Selain Uang Penggantian Hak, perusahaan juga harus memberikan Uang Pisah bagi karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat. Besarannya sendiri ditentukan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, yang biasanya berfungsi sebagai kompensasi bagi karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Ini penting, sebab uang pisah bisa menjadi bantuan awal untuk transisi mereka ke pekerjaan baru.

Namun, dalam konteks pelanggaran berat, pesangon tidak diberikan. Ini merupakan konsekuensi yang memang sudah diatur dalam peraturan, karena pelanggaran berat dianggap sebagai alasan yang cukup untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa kompensasi penuh.


Prosedur PHK yang Harus Dijalankan

Kendati perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK karena pelanggaran berat, proses ini harus tetap dijalankan dengan transparansi dan bukti yang kuat. Mengapa? Karena bila proses ini tidak dijalankan dengan benar, karyawan bisa mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang dapat menimbulkan masalah hukum bagi perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah sebelum mengakhiri hubungan kerja, yaitu:

Mengumpulkan Bukti

Bila ada indikasi pelanggaran berat, perusahaan harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung keputusannya. Ini mencakup bukti-bukti fisik, saksi, atau bahkan rekaman yang relevan dengan tindakan pelanggaran tersebut.

Perundingan dengan Karyawan atau Serikat Pekerja

Setelah bukti terkumpul, perusahaan perlu melakukan perundingan dengan karyawan yang bersangkutan atau serikat pekerja jika ada. Perundingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami situasi dan keputusan yang akan diambil. Ini juga memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menyampaikan pembelaan diri.

Pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Bila ada ketidaksepakatan terkait keputusan PHK, karyawan atau perusahaan dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini akan memeriksa apakah PHK sudah sesuai prosedur atau tidak. Dalam beberapa kasus, pengadilan bisa saja membatalkan PHK jika dinilai tidak sesuai aturan.


Memudahkan Proses PHK dengan Aplikasi HRIS

Proses PHK memang bisa menyita banyak waktu dan tenaga, terutama bagi tim HR yang harus mengelola data karyawan yang di-PHK, mencatat kompensasi, dan memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi. Namun, dengan perkembangan teknologi, kini ada aplikasi HRIS seperti Gaji.id yang dapat memudahkan pengelolaan SDM secara lebih efisien. Mulai dari pembaharuan data hingga pencatatan status karyawan yang di-PHK, semua bisa dilakukan secara digital.

Misalnya, aplikasi HRIS memungkinkan perusahaan untuk melakukan pembaharuan data karyawan yang di-PHK secara cepat dan langsung. Dengan fitur pencatatan kompensasi, perusahaan juga dapat memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di-PHK, termasuk Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah, sudah tercatat dengan baik.


PHK karena pelanggaran berat memang situasi yang sulit, tetapi dengan pemahaman aturan yang jelas, baik karyawan maupun perusahaan dapat menyelesaikan kasus ini dengan lebih bijak dan profesional. Tentu saja, PHK sebaiknya tetap menjadi jalan terakhir.