Hak-Hak Karyawan yang Mengalami PHK Menurut Hukum Indonesia
Buruh Asahan - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah kenyataan pahit yang bisa dialami oleh siapa saja di dunia kerja. Menghadapi risiko ini, sangat penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui hak-hak yang dapat diterima jika mereka menjadi korban PHK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK didefinisikan sebagai penghentian hubungan kerja yang disebabkan oleh kondisi tertentu yang membuat perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan berakhir.
PHK memang bisa terjadi mendadak, dan sayangnya, sering kali dilakukan secara sepihak. Meski begitu, aturan hukum telah mengatur hak-hak karyawan yang di-PHK. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan secara rinci hak-hak pekerja dalam situasi ini. Mari kita telaah lebih lanjut.
Alasan yang Sah untuk PHK
PHK tidak bisa dilakukan sembarangan oleh perusahaan. Ada beberapa alasan sah yang diatur dalam Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Berikut beberapa alasan yang sah untuk PHK:
Restrukturisasi perusahaan, seperti penggabungan atau peleburan, di mana pekerja atau pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja.
- Efisiensi perusahaan yang diikuti atau tidak diikuti oleh penutupan usaha karena kerugian.
- Penutupan perusahaan akibat kerugian yang terjadi secara terus-menerus selama dua tahun.
- Keadaan memaksa (force majeur) yang membuat perusahaan tidak bisa beroperasi.
- Perusahaan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran utang.
Tidak hanya itu, terdapat pula alasan-alasan yang berpihak pada perlindungan pekerja, seperti kasus di mana pekerja menjadi korban tindakan kasar, tidak menerima upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut, atau jika pengusaha tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian kerja. Selain itu, pekerja yang memilih untuk mengundurkan diri, mangkir tanpa alasan, melanggar aturan perusahaan, atau bahkan yang memasuki usia pensiun juga menjadi alasan sah terjadinya PHK.
Hak-Hak Karyawan yang Mengalami PHK
Setelah memahami alasan sah di balik PHK, kini saatnya memahami hak-hak yang menjadi bagian dari kompensasi bagi karyawan yang di-PHK. Secara umum, ada tiga hak utama yang dapat diperoleh, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon diberikan sebagai bentuk kompensasi awal bagi pekerja yang di-PHK. Jumlah uang pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Besarnya pesangon tergantung pada lamanya masa kerja pekerja. Sebagai contoh:
- Masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima satu bulan upah.
- Masa kerja antara 1 hingga 2 tahun berhak menerima dua bulan upah.
- Masa kerja antara 2 hingga 3 tahun berhak menerima tiga bulan upah, dan seterusnya.
Ketentuan ini memberikan dasar yang jelas bagi karyawan untuk menuntut hak pesangon yang sesuai dengan masa kerja mereka.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang berhak atas uang penghargaan masa kerja. Pasal 156 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan hak ini secara rinci. Misalnya:
- Masa kerja antara 3 hingga 6 tahun berhak atas dua bulan upah.
- Masa kerja antara 6 hingga 9 tahun berhak atas tiga bulan upah.
- Masa kerja antara 9 hingga 12 tahun berhak atas empat bulan upah, dan seterusnya.
Perhitungan ini memberikan penghargaan tambahan bagi pekerja yang sudah lama mengabdi pada perusahaan.
3. Uang Penggantian Hak
Selain uang pesangon dan uang penghargaan, karyawan korban PHK juga berhak atas uang penggantian hak. Hak ini diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021. Uang penggantian hak mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil.
- Ongkos atau biaya untuk pekerja dan keluarganya menuju tempat di mana mereka diterima bekerja atau tempat asal.
- Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Ketentuan ini memberikan perlindungan tambahan untuk memastikan bahwa karyawan tidak dirugikan akibat PHK, terutama jika ada hak cuti yang belum diambil atau kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.
Haruskah Karyawan Melapor Jika Haknya Tidak Dipenuhi?
Penting bagi karyawan untuk memahami bahwa hak-hak ini bukan sekadar formalitas. Jika karyawan merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Proses mediasi dapat membantu menyelesaikan perselisihan ini sebelum melangkah ke pengadilan.
Selain itu, pekerja dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial jika perusahaan tetap menolak memberikan hak-hak yang seharusnya. Dalam hal ini, hukum melindungi hak-hak pekerja yang di-PHK secara sepihak atau tidak adil.
Kesimpulan
Hak-hak karyawan yang di-PHK telah diatur secara rinci dalam undang-undang untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan perlindungan yang layak. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan bentuk kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan. Dengan memahami hak-hak ini, pekerja dapat lebih siap menghadapi situasi PHK dan memastikan mereka tidak dirugikan oleh keputusan perusahaan.