Hak Pesangon Karyawan Kontrak dan Cara Perhitungannya

Hak Pesangon Karyawan Kontrak dan Cara Perhitungannya


Buruh Asahan - Mungkin masih banyak karyawan kontrak yang bertanya-tanya, apakah mereka berhak atas pesangon jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Sebelumnya, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak memang hanya mendapatkan gaji terakhir saja saat kontraknya habis.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, hak karyawan kontrak untuk mendapatkan kompensasi lebih jelas diatur.


Apa Itu Pesangon Karyawan Kontrak?

Dalam konteks peraturan terbaru, istilah pesangon bagi karyawan kontrak sebenarnya merujuk pada “uang kompensasi” atau “ganti rugi”. Pemberian uang kompensasi ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi pada karyawan PKWT saat masa kerja mereka berakhir. Kompensasi ini juga berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Lalu, kapan uang kompensasi ini diberikan? Menurut regulasi, pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT dilakukan ketika masa kerja yang tertera dalam kontrak selesai. Jika kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi pertama akan diberikan di akhir masa kontrak sebelum perpanjangan, dan kompensasi berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan selesai. Perlu diingat, ketentuan kompensasi ini tidak berlaku untuk tenaga kerja asing.


Perhitungan Uang Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak

Sekarang, bagaimana sebenarnya cara menghitung jumlah uang kompensasi ini? Besarnya uang kompensasi bagi karyawan PKWT dihitung berdasarkan durasi masa kerja mereka. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja, berikut adalah rumus perhitungannya:

  • Jika masa kerja karyawan PKWT selama 12 bulan terus menerus, maka mereka berhak atas satu kali upah bulanan.
  • Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, jumlah kompensasinya dihitung dengan rumus: (durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah.
  • Sementara untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, rumusnya juga tetap sama, yaitu (durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Sebagai ilustrasi, misalkan seorang karyawan kontrak bernama A bekerja selama 2 tahun dengan upah Rp10.000.000 per bulan. Jika A mengalami PHK, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja A = 2 tahun = 24 bulan
  • Besar uang kompensasi = (24 bulan / 12) x Rp10.000.000
  • Total kompensasi yang berhak diterima A adalah Rp20.000.000.
  • Waktu Pembayaran Uang Kompensasi

Ketentuan tentang kapan kompensasi harus diberikan juga diatur dengan cukup rinci. Pasal 15 No.35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa uang kompensasi atau pesangon untuk karyawan kontrak harus diberikan tepat pada saat PKWT berakhir. Bila kontrak diperpanjang, pembayaran kompensasi dilakukan setiap kali masa PKWT berakhir sebelum perpanjangan berikutnya.

Misalnya, seorang karyawan memiliki kontrak kerja yang diperbarui setiap 6 bulan sekali. Dalam hal ini, mereka akan menerima kompensasi di setiap akhir masa kontrak sebelum perpanjangan yang baru dimulai.


Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayarkan Uang Kompensasi

Perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi administratif. Pasal ini menjelaskan bahwa pemberian uang kompensasi bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan. Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan perusahaan.

Dengan adanya sanksi administratif yang tegas ini, diharapkan perusahaan dapat lebih patuh dalam memenuhi hak-hak karyawan kontrak, termasuk pemberian uang kompensasi.


Pentingnya Memahami Hak-Hak Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak, pemahaman akan hak-hak ini sangat penting. Dengan mengetahui apa saja yang menjadi hak mereka, karyawan bisa merasa lebih aman dan tenang, terutama dalam situasi yang tak menentu seperti masa-masa pemutusan kontrak kerja. Bagi karyawan yang mengalami PHK, perencanaan keuangan seperti tabungan darurat juga bisa sangat membantu. Meskipun kompensasi telah diberikan, tabungan darurat atau dana pensiun tetap menjadi solusi terbaik untuk memastikan kelangsungan hidup pasca PHK.

Jadi, apakah karyawan kontrak berhak atas pesangon? Jawabannya adalah “iya,” tetapi dalam bentuk uang kompensasi yang diberikan di akhir masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.