Pahami Hubungan Kerja PKWT dan PKWTT, serta Bagaimana Jika Karyawan Dipaksa Mengundurkan Diri

Pahami Hubungan Kerja PKWT dan PKWTT, serta Bagaimana Jika Karyawan Dipaksa Mengundurkan Diri


Buruh Asahan - Saat seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri, banyak hal yang perlu dipahami terkait hak dan kewajibannya. Tidak hanya sekadar mengirimkan surat pengunduran diri, tapi penting juga mengetahui bahwa prosesnya berbeda tergantung jenis perjanjian kerja yang berlaku.

Mari kita mulai dengan melihat bagaimana aturan pengunduran diri diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau dikenal sebagai kontrak kerja karyawan tetap.


1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Bagi karyawan dengan status PKWTT, hubungan kerja dianggap "tetap" dan akan berakhir hanya dalam situasi tertentu yang diatur oleh hukum. Menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, antara lain:

  • Meninggal dunia karyawan;
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja yang ditentukan sebelumnya;
  • Selesainya pekerjaan tertentu yang menjadi dasar hubungan kerja;
  • Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat final;
  • Kondisi atau kejadian khusus yang disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Sementara itu, pengunduran diri karyawan tetap juga diatur dengan persyaratan khusus. Misalnya, berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, seorang karyawan tetap yang ingin mengundurkan diri harus:

  • Mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri efektif;
  • Tidak terikat ikatan dinas dengan perusahaan;
  • Tetap bekerja hingga tanggal pengunduran diri yang diajukan.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, karyawan yang mengundurkan diri berhak menerima uang penggantian hak serta uang pisah. Besaran uang pisah umumnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berbeda dengan PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja yang bersifat sementara dan sering kali digunakan untuk pekerjaan jangka pendek atau proyek tertentu. Karena sifat kontraknya, karyawan yang ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir dihadapkan pada ketentuan khusus.

Dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa jika seorang pekerja PKWT memutuskan hubungan kerja sebelum kontrak selesai, ia diharuskan membayar ganti rugi kepada perusahaan. Besarannya adalah setara dengan upah yang akan diterima hingga kontrak berakhir. Artinya, jika karyawan kontrak ingin keluar lebih cepat, ia perlu mempertimbangkan kewajiban finansial yang akan ditanggung.


Jika Karyawan Dipaksa untuk Mengundurkan Diri

Tidak jarang, kasus "resign paksa" terjadi di mana karyawan merasa ditekan untuk mundur, meskipun secara formal tetap mengajukan pengunduran diri. Dalam kasus seperti ini, hukum memungkinkan karyawan untuk menggugat perusahaan. Untuk itu, karyawan harus membuktikan adanya tekanan atau paksaan yang menyebabkan ia menandatangani surat pengunduran diri.

Jika bukti paksaan dapat ditunjukkan, maka surat pengunduran diri tersebut bisa dimintakan pembatalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karyawan berhak mengklaim bahwa keputusan PHK tersebut bersifat sepihak dan menuntut hak-hak yang seharusnya diterima. Proses yang bisa ditempuh meliputi perundingan bipartit atau tripartit (melibatkan pihak ketiga) sebagai langkah mediasi.


Proses Penyelesaian Konflik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika karyawan dan perusahaan tidak menemukan kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan PHK melalui perundingan, karyawan dapat membawa kasus ini ke PHI. Perselisihan ini sering kali terjadi ketika karyawan merasa hak-haknya, seperti gaji yang belum dibayarkan atau pesangon, tidak dipenuhi. Beberapa hal yang perlu disiapkan karyawan dalam gugatan PHI antara lain:

  • Tanggal awal dan akhir hubungan kerja
  • Alasan pemutusan kerja
  • Cara pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan
  • Gaji bulanan dan tunjangan lain
  • Status hubungan kerja (kontrak atau tetap).

Dalam persidangan, karyawan harus menghadirkan fakta-fakta tersebut sebagai dasar gugatan agar mendapatkan putusan yang adil.


Catatan Penting bagi Karyawan yang Mengajukan Pengunduran Diri

Mengetahui hak dan kewajiban sebagai karyawan sangat penting sebelum mengambil keputusan untuk resign. Khususnya bagi karyawan tetap, memenuhi semua persyaratan formal dalam proses pengunduran diri dapat membantu menghindari konflik atau pengurangan hak. Sementara itu, bagi karyawan kontrak, sebaiknya rencanakan masa kerja sesuai kontrak agar tidak dikenakan biaya ganti rugi.


Pada akhirnya, pengunduran diri memang bukan proses yang mudah. Setiap keputusan mengundurkan diri perlu dipikirkan matang-matang, terutama terkait konsekuensi finansial yang bisa timbul, dan bagi perusahaan, penting memastikan proses PHK dilakukan dengan benar sesuai hukum yang berlaku.