Aplikasi Hitung Cepat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Aplikasi ini dibuat oleh Rahmad Syambudi dengan menggunakan formulasi perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak berdasarkan norma Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Anda dapat menggunakan aplikasi ini secara gratis.

Widget Penghitung PHK

Sedang Menghitung...

Hasil Penghitungan

Nama Pekerja:

Tempat Kerja:

Masa Kerja:

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar:
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar:
  3. Uang Penggantian Hak sebesar:

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka pengusaha wajib membayar/memenuhi hak pekerja selama masa kerja, seperti: upah lembur, selisih kekurangan pembayaran upah jika upah di bawah Upah Minimum, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.

Disclaimer: Aplikasi ini dibuat sebagai media menghitung secara cepat besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak disepakati dalam upaya hukum yang dilakukan melalui Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.